Scroll untuk baca artikel
Industri

Kementerian ESDM Nilai Tambang Nikel di Pulau Gag Tidak Bermasalah, 131 Hektare Sudah Direklamasi

2
×

Kementerian ESDM Nilai Tambang Nikel di Pulau Gag Tidak Bermasalah, 131 Hektare Sudah Direklamasi

Sebarkan artikel ini
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan PT PLN (Persero) untuk segera membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berkapasitas 40 megawatt (MW) di Provinsi Maluku.(Golkarpedia)

BISNISASIA.CO.ID, RAJA AMPAT – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Kunjungan ini merupakan tanggapan terhadap protes masyarakat serta upaya verifikasi langsung terhadap kondisi tambang.

“Saya datang ke sini untuk mengecek langsung, melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Menteri Bahlil di sela-sela peninjauan. Ia didampingi tim dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga :   Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Reklamasi Sudah Dilakukan, Sedimentasi Tidak Terpantau

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa dari total area tambang seluas 263 hektare, sekitar 131 hektare telah menjalani proses reklamasi. Dari jumlah tersebut, 59 hektare dinyatakan berhasil dihijaukan kembali.

“Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah. Kami juga tidak menemukan adanya sedimentasi di wilayah pesisir berdasarkan pemantauan dari helikopter,” jelas Tri.

Aktivitas Tambang Dihentikan Sementara

Meski tidak ditemukan pelanggaran berat, aktivitas pertambangan PT Gag Nikel tetap dihentikan sementara sejak Kamis (5/6/2025) berdasarkan instruksi langsung dari Menteri Bahlil. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberi ruang penyelidikan lebih lanjut serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Baca Juga :   Kementerian ESDM Hentikan Sementara Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat

“Kami ingin semua transparan. Izin operasi memang diberikan sebelum saya menjabat, tapi sebagai pemerintah, saya berkewajiban memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” kata Menteri Bahlil.

PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan satu-satunya perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Raja Ampat. Perusahaan ini mengantongi izin produksi berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2017 serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018.

Baca Juga :   Tekanan Tarif dan Tantangan Makro Jadi Ujian Baru bagi Ekonomi Indonesia 2025

Tim ESDM Akan Rilis Temuan Lapangan

Kementerian ESDM berjanji akan segera merilis hasil temuan lapangan secara resmi dalam waktu dekat. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan guna memastikan pengelolaan tambang berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat setempat.