BISNISIASIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan jasa pendaftaran atau unlock IMEI ilegal yang kini marak ditawarkan di berbagai platform.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, registrasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) hanya dapat dilakukan secara resmi untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang dibeli di luar negeri dan masuk sebagai barang bawaan penumpang atau barang kiriman.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI. Registrasi hanya berlaku untuk perangkat HKT yang diimpor dan dilakukan melalui prosedur resmi Bea Cukai,” tegas Budi.
Pendaftaran IMEI Resmi Itu Gratis
Budi menjelaskan, masyarakat bisa melakukan pendaftaran IMEI melalui dua cara:
- Electronic Customs Declaration (e-CD) untuk barang bawaan penumpang, bisa diakses secara online.
- Formulir registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat untuk pendaftaran manual. Link resmi: https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Yang perlu digarisbawahi, pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Namun, masyarakat tetap wajib melunasi bea masuk dan pajak impor (PPN & PPh 22) sesuai nilai gawai yang dibawa dari luar negeri.
“Sekali lagi, pendaftaran IMEI tidak berbayar. Biaya yang timbul semata-mata merupakan kewajiban pajak atas impor perangkat tersebut,” tambah Budi.
Tips Aman Registrasi IMEI:
- Hindari jasa tidak resmi yang menjanjikan “unlock IMEI cepat”.
- Gunakan hanya situs atau aplikasi resmi Bea Cukai.
- Tanyakan langsung ke petugas Bea Cukai jika ragu.
Bea Cukai berharap masyarakat makin cerdas dan tidak menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan publik soal aturan IMEI. (Infopublik.id)