Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Kisruh Masalah Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias, ini Pernyataan Sikap Aksi

479
×

Kisruh Masalah Hak Cipta Agnez Mo dan Ari Bias, ini Pernyataan Sikap Aksi

Sebarkan artikel ini
JAKARTA- Menanggapi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo terkait penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ yang tanpa izin, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyoroti pentingnya izin dan royalti dalam penggunaan lagu ciptaan seseorang.
Ketua Umum AKSI, Piyu Padi menegaskan, izin dan royalti adalah dua hal yang berbeda namun sama-sama penting. “Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda,” ujar Piyu di Jakarta, Senin (17/2).
Dia menjelaskan, seorang pencipta lagu berhak memberikan izin atau lisensi sebelum karyanya digunakan pihak lain. “Jadi ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau ingin menyanyikan lagu atau menggunakan lagu dari karya cipta, para pencipta harus mendapatkan izin, harus mendapatkan lisensi,” jelas gitaris band Padi ini.
Namun, Piyu menyayangkan fakta bahwa aturan ini sering diabaikan di Indonesia, meskipun Undang-Undang Cipta No. 28 Tahun 2014 telah mengatur hal tersebut.
“Hal ini tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Dari awal tercetusnya Undang-Undang Cipta No 28/2014 tidak pernah dilakukan. Jadi semacam sebuah kebiasaan yang dilakukan terus menerus. Kebiasaan dilakukan berpuluh-puluh tahun, akhirnya menjadi sebuah pembenaran,” ungkapnya.
Piyu juga menegaskan kembali bahwa izin dari pencipta lagu adalah hal yang wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan. “Saya ingin menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu atau menggunakan karya, pencipta lagu harus mendapatkan izin. Ini harus kami tegaskan di sini. Kami akan berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya harus mendapatkan izin dari para pencipta lagu,” tegasnya.
Dia juga melihat putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias sebagai momentum penting dalam menegakkan hak cipta di industri musik Indonesia.
“Dengan adanya putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu, ini membuat isu tentang royalti mencapai ujiannya dan membuka mata kita semua bahwa perkara hak cipta bukan perkara kecil dan bukan juga perkara remeh serta sudah memberi pelajaran yang berharga kepada kita semua untuk bagaimana seharusnya karya cipta dihargai dan hak-hak penciptanya dipenuhi,” ucap Piyu.
“Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para pencipta lagu,” tutup Piyu.
Di kesempatan ini, musisi Ahmad Dhani juga memberikan dukungannya terhadap perjuangan hak cipta ini. “Ini adalah langkah besar untuk menegakkan keadilan bagi pencipta lagu. Kita harus menghargai setiap karya yang dihasilkan para musisi,” ujar Dhani.
Diungkapkan Dhani, dalam waktu dekat akan mengumpulkan penyanyi, pencipta lagu dan event organizer untuk merumuskan soal royalti dan izin ini.

Baca Juga :   Peluncuran Eksklusif Koleksi Barre dan Inside Out oleh Hearts On Fire di Bergdorf Goodman