Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menaker Tekankan Implementasi PKB, Soroti Tantangan Usai Penandatanganan

4
×

Menaker Tekankan Implementasi PKB, Soroti Tantangan Usai Penandatanganan

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar implementasinya berjalan efektif. Hal ini mengingat tantangan utama hubungan industrial kerap muncul setelah kesepakatan ditandatangani. Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawalan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar implementasinya berjalan efektif. Hal ini mengingat tantangan utama hubungan industrial kerap muncul setelah kesepakatan ditandatangani.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian penuh sejak tahap perumusan hingga penandatanganan PKB. Pengawalan dilakukan melalui mediator hubungan industrial yang disiapkan untuk membantu apabila terjadi kendala dalam proses perundingan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Baca Juga :   Cegah PHK Massal, APINDO Serukan Reformasi Regulasi dan Dukungan Fiskal

Ia menjelaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan sekaligus acuan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Namun, implementasi di lapangan kerap menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran antara pekerja dan manajemen.

Yassierli juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

PKB tersebut merupakan yang ke-24 selama 48 tahun, mencerminkan konsistensi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

Baca Juga :   MIND ID Perkuat Pendampingan Budidaya Ikan Laut demi Ekonomi Pesisir yang Berkelanjutan

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ke depan, Yassierli menilai tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara serikat pekerja dan manajemen untuk menciptakan hubungan kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengatakan proses perundingan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Baca Juga :   Menaker: Relasi Pekerja-Perusahaan Harus Adaptif di Era AI

Ia menyebutkan, sejumlah poin peningkatan kesejahteraan pekerja disepakati dalam PKB tersebut. Di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua, serta peningkatan tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing sebesar 15%.

Selain itu, kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah ditetapkan sebesar Rp85.000 dan non-shift Rp55.000. Adapun kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari US$50.000 menjadi US$75.000.