BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan menjadi fokus pembersihan hasil sedimentasi di laut Indonesia. Penetapan lokasi pembersihan ini meliputi perairan sekitar Pulau Jawa, Selat Makassar, serta di Natuna dan Natuna Utara.
“Momen penentuan lokasi ini setelah melalui koordinasi yang intens dengan berbagai pihak, dan juga dilakukan berbagai kajian ilmiah di titik-titik yang ditetapkan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam pernyataan resmi KKP yang dirilis di Jakarta.
Langkah pembersihan sedimentasi di perairan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Selanjutnya, KKP telah merumuskan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Perairan.
Menjelaskan lebih lanjut, Menteri Trenggono mengungkapkan bahwa terdapat tujuh lokasi pembersihan yang tersebar di perairan sekitar Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan pengumuman lokasi ini, KKP mengundang pelaku usaha yang bergerak dalam pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi. Pelaku usaha yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki peralatan dengan teknologi khusus.
Pelaku usaha diharapkan mengirimkan proposal pemanfaatan yang mencakup informasi tentang tujuan pembersihan, lokasi yang diinginkan, estimasi volume hasil sedimentasi, metode pembersihan yang akan digunakan, serta keterangan mengenai pengalaman sebelumnya dalam melakukan usaha serupa secara bertanggung jawab. Selain itu, juga diminta dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta pernyataan tidak memiliki catatan pelanggaran izin usaha di sektor kelautan dan perikanan.
“Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Pengumuman ini berlaku hingga 28 Maret, dengan batas akhir pengajuan dokumen persyaratan pada tanggal yang sama,” jelasnya. (saf)