BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan produk makanan viral, Latiao, setelah ditemukan mengandung bakteri berbahaya.
Tindakan cepat ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang lebih luas.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan langkah tegas yang diambil dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menggarisbawahi pentingnya keamanan pangan.
BPOM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 341 sarana distribusi, termasuk 214 ritel, 27 distributor, dan 100 warung, khususnya yang berada di sekitar sekolah.
Dikutip dari infopublik.id, dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa 33 sarana, atau sekitar 9,68 persen dari total tempat distribusi, menjual produk Latiao yang terinfeksi bakteri.
Latiao ditemukan di 20 distributor, 12 ritel, dan satu warung di sekolah dengan total mencapai 77.219 buah dalam 95 varian.
BPOM mengambil 750 sampel produk untuk diuji lebih lanjut.
Selanjutnya, sebanyak 76.420 produk diturunkan dari rak display dan diamankan.
Sementara itu, 49 produk yang sudah kadaluarsa atau tidak memiliki izin edar langsung dimusnahkan.
Taruna juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini dan segera melaporkan jika masih menemukannya di pasaran.
Pada awalnya, produk Latiao dianggap sebagai pangan risiko rendah.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, BPOM menemukan bahwa produk ini berisiko tinggi.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pangan dibagi menjadi dua kategori: produk risiko tinggi dan rendah.
Pangan risiko tinggi umumnya adalah produk kemasan yang melalui proses sterilisasi, sedangkan pangan risiko rendah adalah produk dengan masa simpan pendek yang lebih sensitif terhadap suhu penyimpanan.
“Setelah pemeriksaan, kami menemukan bahwa produk ini ternyata berisiko tinggi,” ujar Taruna.
Dalam produk Latiao, BPOM menemukan bakteri Bacillus cereus.
Bakteri ini dapat membahayakan sistem saraf dan metabolisme jika dikonsumsi, serta berisiko menyebabkan keracunan jika tidak ditangani dengan baik.
Taruna menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar luas di pasaran.
BPOM juga telah memanggil perusahaan importir yang bertanggung jawab untuk memastikan langkah penanganan dapat berjalan lancar.
Kepala BPOM menambahkan bahwa dari 73 ribu produk yang terdaftar, hanya 6 ribu yang telah didistribusikan, dengan sebagian besar, yakni 4 ribu produk, berhasil ditarik dari peredaran.
BPOM berkomitmen untuk terus memantau produk yang tersisa dan akan mengambil langkah cepat jika ditemukan potensi bahaya serupa.
Taruna menjelaskan, sebelumnya BPOM juga telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran gudang importir dan distributor terkait penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarana yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan.
Kelompok bakteri ini berpotensi menghasilkan toksin yang dapat menimbulkan gejala sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Dengan penarikan produk Latiao ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi produk yang ada di pasaran dan meningkatkan kinerja BPOM dalam pengawasan pangan untuk memastikan keamanan produk.
Taruna Ikrar mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanannya dan melaporkan temuan produk yang mencurigakan.