Scroll untuk baca artikel
Nasional

KKP Lepas 234 Anakan Arwana Irian di Taman Nasional Wasur Merauke

32
×

KKP Lepas 234 Anakan Arwana Irian di Taman Nasional Wasur Merauke

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan (KKP)

BISNISASIA.CO.ID, PAPUA – Menjaga kelestarian spesies ikan endemik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages jardinii) ke perairan alami Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pelepasliaran yang dilakukan pada Selasa (13/5/2025) ini merupakan bagian dari program restocking KKP, sekaligus pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Arwana 2025–2029 yang menekankan konservasi sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Habitat Asli yang Terlindungi

Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Hendrik Sombo, menyebutkan bahwa Arwana Irian yang dilepaskan merupakan anakan berukuran 15–16 cm, hasil dari kuota tangkapan tahun 2024.

Baca Juga :   Atasi Banjir Karawang-Bekasi, Brantas Abipraya Bangun Bendungan Cijurey

“Taman Nasional Wasur dipilih karena merupakan habitat alami Arwana Irian, dengan karakteristik perairan yang terpencil, tenang, dan minim aktivitas manusia. Ini sangat ideal untuk mendukung pertumbuhan dan reproduksi ikan secara alami,” ujarnya.

Kegiatan ini juga sesuai dengan Keputusan Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024, yang mengatur teknis restocking dan rehabilitasi habitat bagi jenis ikan dilindungi serta yang tercantum dalam CITES.

Arwana Irian: Primadona Ikan Hias Papua

Arwana Irian dikenal luas sebagai salah satu ikan hias air tawar paling eksotis asal Papua. Corak warna keperakan dengan semburat emas dan gerakan anggun di dalam air menjadikannya primadona pasar ikan hias, baik domestik maupun ekspor.

Baca Juga :   Amber Lombok Beach Resort Tawarkan Pengalaman Menginap di Tepi Pantai

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Ditjen PRL KKP, Sarmintohadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Arwana Irian kini dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

“Arwana Irian termasuk dalam kategori ikan dilindungi terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Penangkapan hanya boleh dilakukan dalam waktu dan ukuran tertentu, dengan alat tangkap ramah lingkungan,” jelasnya.

Konservasi dan Ekonomi Lokal Berjalan Bersama

Arwana Irian tak hanya penting dari sisi konservasi, tetapi juga menjadi sumber penghidupan musiman bagi masyarakat lokal. Penangkapan anakan arwana biasa dilakukan antara bulan November hingga Februari.

Baca Juga :   Tanam 2.000 Pohon di Koridor Satwa Liar Hutan Bali Barat

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha budidaya dan komunitas lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan arwana secara berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pelaksanaan RAN Arwana 2025–2029, guna menjaga ekosistem sekaligus mendukung ekonomi rakyat.

“Upaya perlindungan Arwana Irian ini tidak hanya soal menjaga biodiversitas, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono. (Infopublik)