BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. PPnBM itu sendiri merupakan pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri, dengan pengenaan PPnBM berbeda-beda tergantung pada kapasitas mesin, sistem gerak, dan bentuk bodi mobil.
Terdapat 29 jenis mobil yang seluruh variannya dapat menikmati insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc serta 1.501cc – 2.500cc. Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100% sampai dengan bulan Mei, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc – 2.500cc sebesar 50%.
Oleh karena itu, kebijakan yang telah berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru. Dengan begitu, masyarakat pun dapat semakin mengutamakan keamanan dan kenyamanan keluarga ketika bepergian selama masa pandemi COVID-19.
Namun, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Sebab, mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik. Jangan sampai ketika sudah mendapatkan keringanan PPnBM, tetapi justru tersandung biaya besar lain untuk kendaraan Anda karena tidak terlindungi.
“Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan Anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial Anda,” ucap Ignatius Hendrawan, Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia.
Meski demikian, dalam memilih asuransi mobil juga membutuhkan perhatian. Dengan beragam perusahaan asuransi mobil, kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.
“Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan. Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan Anda ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil,” tambah Ignatius Hendrawan.
Pemilik kendaraan pun harus memahami bahwa terdapat dua jenis asuransi mobil, yaitu all risk/comprehensive dan total loss only (TLO).
Untuk asuransi all risk/comprehensive melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan. Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka. Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk.
Sedangkan, asuransi total loss only (TLO) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian. Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%. Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaaat sebelum kerugian.(BA-04)