Praktisi HKI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Merek Terkenal

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Komitmen itu merupakan tanggapan pemerintah atas banyaknya sengketa merek yang khususnya melibatkan merek-merek terkenal yang sampai ke Pengadilan Niaga. Komitmen pemerintah dalam melindungi merek terkenal telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek  dan Indikasi Geografis (UU Merek).

“Dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa suatu permohonan pendaftaran merek akan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; atau merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu. Ini adalah merupakan bukti bahwa rezim hukum merek di Indonesia melindungi merek terkenal,” ungkap Dr. Andy N. Sommeng, Konsultan Komersialisasi Kekayaan Intelektual yang juga mantan Dirjen HKI, KemenKumHAM RI.

Selanjutnya, guna mendukung perlindungan atas merek terkenal, pemerintah juga telah membuat kriteria merek terkenal dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Terkenal (Permenkumham 67/2016) yang mengadopsi ketentuan internasional World Intellectual Property Organizations/ WIPO).

Sementara Praktisi Hak Kekayaan Intel;ektual (HKI), Dr Suyud Margono mengatakan, konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder secondary brand). Merek  sekunder ini biasanya dikenal juga sebagai nama varian (variant name) atau merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif.

Menurut Suyud yang juga sebagai Ketua Umum AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI Indonesia), istilah deskriptif itu kadanng hanya bertujuan untuk menjelaskan fungsi dari produk dan bukan merupakan elemen utama dari kesatuan merek tersebut, namun diajukan sebagai merek  yang sesungguhnya merupakan extension dari brand yang sudah dikenal.

“Kalimat/istilah deskriptif mengandung kata-kata yang umum digunakan sehari-hari (generic words) oleh konsumen dan juga pelaku usaha,” Dia menjelaskan, klaim merek terkenal atas secondary brand yang bersifat deskriptif atau generic words berpotensi negatif dan  dapat menimbulkan dan persaingan curang (unfair business practices) antar sesama pelaku usaha (competitor bisnis). Sebab, pada praktiknya, pemilik merek lainnya akan terhambat dan kesulitan untuk memiliki ruang gerak dan kreatifitas apabila secondary brand/merek sekunder yang bersifat deskriptif atau generic words. “Karena itu hanya dapat digunakan oleh salah satu pihak saja, mengingat pelaku usaha biasanya menggunakan secondary brand hanya sebagai variasi tambahan dari produk-produk utamanya,” ujar Suyud.

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar demi memperluas variasi dari produknya. Sebut saja misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik LG Corp selaku pemilik merek terkenal LG, secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut. “Secondary mark pada umumnya hanya bersifat adjective yang memberikan keterangan kepada merek utamanya, atau bisa juga merupakan varian dari produk untuk membedakannya. Tentu, dengan adanya penggunaan secondary mark tersebut konsumen tidak akan terperdaya dan umumnya akan tetap melihat kepada merek utamanya, dan tidak merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.

Contoh lain, lanjut Suyud, ketika melihat produk sabun dengan  merek Lifebuoy Fresh di etalase swalayan, maka yang akan dikenali konsumen adalah merek utamanya yaitu ‘Lifebuoy’, bukan kata sekundernya, yaitu ‘Fresh’. “Konsumen pasti tidak akan mudah terkecoh dengan merek sabun lainnya yang menggunakan kata tambahan ‘Fresh’, misalnya merek lainnya yaitu ‘Dove Fresh’, karena merek utama dari kedua merek tersebut, yaitu ‘Lifebuoy’ dan ‘Dove’ yang sangat jelas berbeda dan pastinya penambahan secondary brand yaitu “Fresh” pada house brand/merek utama tidak akan membingungkan konsumen,” pungkas Suyud Margono yang juga Sekretaris BAMHKI (Badan Arbitrase Mediasi HKI Indonesia).

Maka baik Andy N. Sommeng dan Suyud Margono sepakat bahwa perlindungan merek terkenal sepantasnya hanya dapat diaplikasikan kepada house brand/merek utama seperti Dove dan Lifebuoy, yang telah dikenal secara baik oleh masyarakat luas, dan tidak serta merta dapat diaplikasikan kepada secondary mark yang bukan merupakan unsur dominan dari keseluruhan merek, terlebih lagi jika secondary mark tersebut merupakan kalimat yang bersifat umum/ deskriptif.

Untuk itu, keduanya berharap dalam suatu pemeriksaan merek oleh Direktorat Merek maupun sengketa pada tahap Pengadilan Niaga atas penggunaan secondary brand  yang bersifat umum/ deskriptif pada merek terkenal, penulis berpendapat bahwa unsur main brand/merek utama harus dipertimbangkan secara mendalam, mengingat unsur tersebut dapat dikategorikan sebagai unsur esensial dan daya pembeda yang sangat kuat untuk mencegah terjadinya dilusi, khususnya di mata konsumen.(BA-04)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini