Menko Polhukam: Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS Ikut Jaga Stabilitas

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menilai, pengelolaan zakat nasional oleh BAZNAS turut berperan menjaga stabilitas nasional. Karena BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola “Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI”. Karena itu, Kemenko Polhukam mendukung upaya memperkuat kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memantapkan pengelolaan perzakatan Indonesia.

“Zakat itu seharusnya dan di dalam praktiknya, tidak diartikan sebagai belas kasihan. Belas kasihan dari orang yang punya kelebihan harta kepada orang miskin. Bukan sekadar kasihan dari orang secara pribadi kepada pribadi orang miskin. Tetapi diurus dengan baik secara teroganisasi agar ada kemajuan bagi masyarakat dan negara,” ujar Menko Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud Md, saat menyampaikan materi presentasi berjudul “Optimalisasi Pengelolaan Zakat dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum dan Keamanan” pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Pada acara yang dibuka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin itu, Prof. Mahfud Md, berharap, pengelolaan zakat turut membantu kemajuan negara. “Tidak seperti pada masa lalu, zakat dilakukan oleh masing-masing pribadi, sehingga tidak ada dampaknya, kata dia.

Untuk itu, Mahfud menekankan urgensi zakat ditangani negara supaya bisa dikelola dengan baik dan benar, penghimpunan maupun penyalurannya. “Di masa lalu zakat itu person to person, terutama di Indonesia. Dulu kan kalau mau berzakat ke kiai, surau, pondok pesantren, cari orang yang miskin, tidak diorganisasi oleh negara, sehingga tidak tampak wujudnya. Hanya tampak gerakan belas kasihan saja,” ucap dia.

Dengan pembentukan BAZNAS, tutur Mahfud Md, berarti zakat harus dikelola oleh negara. “BAZNAS dibentuk agar zakat bisa dikelola profesional, sehingga manfaatnya lebih banyak dan bersifat jangka panjang, pembangunan jangka panjang,” tutur dia.

Menko Polhukam juga mengingatkan pentingnya berhati-hati dalam pengelolaan zakat, supaya tidak bertentangan dengan undang-undang negara. Apalagi dengan banyaknya aplikasi-aplikasi berkedok zakat, infak, sedekah (ZIS). Selain itu, lanjut dia, sebagaimana laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 bahwa banyak dana zakat disalahgunakan untuk kepentingan terorisme dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dari BAZNAS untuk Menko Polhukam dan segenap jajaran atas dukungan dan upaya optimalisasi peran BAZNAS melalui penguatan regulasi. Semoga bisa mendorong BAZNAS menjadi ‘Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat’,” kata Prof. Noor Achmad.

Ketua BAZNAS memaparkan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari, Ahad-Selasa (4-6/3/2021), mengusung tema “Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.

Prof Noor Achmad, menjelaskan, Rakornas Zakat 2021 dihadiri 25 peserta dari BAZNAS pusat, 130 Pimpinan BAZNAS provinsi se-Indonesia dan para pejabat negara seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra BAZNAS dan berbagai pihak yang tak bisa disebutkan satu per satu.

“Hajatan akbar ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat BAZNAS (RSB), serta perizinan dari pihak berwenang,” ujar dia.(BA-04)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini