BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagai implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diharapkan memudahkan investor mendapat respon beragam dari berbagai pihak.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan konsep sentralisasi kawasan seperti KEK dan KPBPB sudah tidak relevan lagi ketika industri yang ada di wilayah tersebut justru harus bersaing dengan industri sejenis di dalam negeri. “Pemerintah perlu memikirkan ulang konsep RPP KEK dan KPBPB ini dengan kembali pada konsep klasterisasi industri yang bertujuan mengintegrasikan industri.”
Dia melanjutkan pemerintah dalam hal ini harus melakukan langkah tegas dalam menyikapi RPP KEK dan KPBPB ini apalagi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyatakan bahwa pelaku usaha dari luar negeri terbukti mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri.
Senada dengan Siswanto, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan,”RPP KEK dan KPBPB yang ditargetkan rampung pada bulan ini tersebut justru tidak membawa semangat melindungi pelaku usaha dalam negeri.”
“Rancangan peraturan dengan tidak diberlakukannya pengenaan bea masuk tambahan di KEK dan KPBPB dinilai berpotensi mengundang masalah, karena peraturan yang dibuat harusnya dapat menjadi langkah perlindungan atas tindakan pelaku usaha dari luar negeri yang berbuat curang,” terang Hikmahanto yang juga selaku Rektor Universitas Jend. Ahmad Yani.
Hal ini pun turut menjadi pertanyaan berbagai pihak mengenai komitmen pemerintah untuk menjaga investor dalam dan luar negeri yang telah lama beroperasi di Indonesia dalam pemberlakuan RPP tersebut, salah satunya yakni PT Krakatau Posco.
PT Krakatau Posco sendiri merupakan entitas hasil kerjasama antara Posco, perusahaan besi dan baja asal Korea Selatan yang telah melakukan investasi sebesar Rp 42 triliun, dengan BUMN PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Belum lama ini, PT Krakatau Posco telah mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah mengecualikan bea masuk dalam rangka trade remedies yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 (PP 10/2012).
Alasannya, dalam Pasal 14 disebutkan bahwa “Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk anti-dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan” dan ini menjadi tidak tepat karena pengenaan bea masuk tambahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bea masuk.
Sayangnya, langkah yang dilakukan PT Krakatau Posco tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung yang mengabaikan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi kehilangan pendapatan negara sebagai imbas membanjirnya produk baja impor.
Di sisi lain, dalam kasus industri baja sendiri, pemberlakuan bea masuk tambahan baja impor harus tetap diterapkan dalam kawasan KEK dan KPBPB, karena hal ini sudah banyak dikeluhkan akibat munculnya tindakan perdagangan curang (unfair trade) dengan memasukan produk baja impor bebas pajak yang masuk ke wilayah Batam, salah satunya dari China.
Sebagai catatan, baja impor murah yang menjadi bahan baku kapal itu telah membuat produksi kapal di luar KEK dan FTZ/FPZ menjadi susah bersaing.
Menanggapi hal ini, Siswanto mengatakan,”Pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan menerapkan pajak bea masuk yang benar sehingga bahan baku dan hasil produksi yang ditujukan bagi pasar lokal dapat tersalurkan tanpa adanya beragam insentif tersebut.”(BA-04)