• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 2, 2023
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
BisnisAsia.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News

    Breaking: Boeing Is Said Close To Issuing 737 Max Warning After Crash

    BREAKING: 189 people on downed Lion Air flight, ministry says

    Crashed Lion Air Jet Had Faulty Speed Readings on Last 4 Flights

    Police Officers From The K9 Unit During A Operation To Find Victims

    People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

    Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

LPSK Ingatkan Anak Korban Rudapaksa Berhak atas Restitusi

Red BisnisAsia by Red BisnisAsia
28 Januari 2021
in Umum
0
LPSK Ingatkan Anak Korban Rudapaksa Berhak atas Restitusi

BISNISASIA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Polresta Mataram yang telah mengamankan AA, mantan anggota DPR NTB yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Selain menjerat pelaku atas perbuatannya, LPSK juga mengingatkan penyidik tentang hak anak korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan ulah AA yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Sebagai mantan pejabat publik, perbuatan pelaku sungguh memalukan. “Kami (LPSK) menilai langkah penyidik mengamankan pelaku tepat untuk mencegah intimidasi kepada korban. Apalagi, korban merupakan anak kandung pelaku yang kemungkinan besar kebutuhan ekonominya masih tergantung kepada pelaku,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (22/1-2021).

READ ALSO

Lestarikan Budaya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengulasan Golok Ciomas

Kemenperin Tempa SDM Terampil Dukung Hilirisasi Kakao dan Rumput Laut

Di sisi lain, lanjut Hasto, ibu kandung anak korban sebagaimana diberitakan harus dirawat karena terpapar Covid-19. Kondisi demikian membuat posisi anak korban menjadi serba sulit. Bahkan, kini, anak korban harus berhadapan secara hukum dengan ayah kandungnya sendiri. “LPSK siap memberikan perlindungan bagi anak korban. Yang bersangkutan dapat mengakses layanan dari negara, antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan bantuan lain,” ungkap Hasto.

Dia menegaskan, LPSK memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena kekerasan seksual termasuk salah satu tindak pidana tertentu yang mendapatkan prioritas perlindungan LPSK. Penyidik dan jaksa diharap menjerat pelaku dengan hukuman yang berat, disertai hukuman pemberat lainnya, mengingat status pelaku adalah ayah kandung korban. Jika perbuatannya terbukti dan pelaku dinyatakan bersalah, hakim diharapkan meniadakan hak pelaku untuk mendapatkan remisi.

Catatan LPSK untuk Calon Kapolri

Kepada penyidik Polresta Mataram, Hasto mengingatkan untuk memfasilitasi hak anak korban yaitu restitusi, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual.

“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya. Tetapi, sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” ungkap Hasto.

Masih kata Hasto, karena kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, penyidik berkewajiban memberitahukan pada pihak korban mengenai hak anak yang menjadi korban tindak pidana untuk memperoleh restitusi dan tata cara pengajuannya. “Restitusi dapat diajukan pihak korban. Karena pelaku ayah kandung korban, sementara ibu korban dirawat, permohonan dapat diajukan lembaga, dalam hal ini Polresta Mataram dan perhitungan restitusinya diajukan ke LPSK,” pungkasnya.(BA-04)

Tags: KapolriLPSKrudapaksa
Next Post
Warner Music Indonesia Duetkan Hanin Dhiya dan Sabyan dalam Single ‘Jangan Sampai Pasrah’

Warner Music Indonesia Duetkan Hanin Dhiya dan Sabyan dalam Single ‘Jangan Sampai Pasrah’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Asuransi
  • Budaya
  • Business
  • E-Commerce
  • Emas
  • Energi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Featured
  • FINANSIAL
  • Fintech
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Headlines
  • Health
  • INDUSTRI
  • Infrastruktur
  • Komoditas
  • LIFESTYLE
  • MARKET
  • Moneter
  • Multfinance
  • Musik
  • NASIONAL
  • National
  • News
  • Obligasi
  • Opinion
  • Otomotif
  • Perbankan
  • Perdagangan
  • Pilihan Editor
  • Politics
  • Properti
  • Regional
  • Reksadana
  • Ritel
  • Saham
  • Sains
  • Science
  • Sosial
  • Startup
  • Syariah
  • Tech
  • TEKNOLOGI
  • Telekomunikasi
  • Travel
  • Umum
  • Uncategorized
  • World

Recent Posts

  • Ini Lima Instruksi Presiden untuk Integrasi Transportasi Publik di DKI Jakarta
  • ASDP Terus Pacu Kawasan Terintegrasi hingga Peningkatan Kapasitas Dermaga Jelang Nataru
  • Kolaborasi SoKlin dan Jember Fashion Carnaval Curi Perhatian Warga New York, Amerika Serikat
  • Lestarikan Budaya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengulasan Golok Ciomas

Newsletter

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In